Monday, February 26, 2018

Pembaruan dalam Dunia Perpustakaan


Defenisi perpustakaan menurut Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.
Menyimak defenisi tersebut, salah satu tujuan dari perpustakaan ialah sebagai tempat rekreasi bagi pemustaka. Diakses melalui Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) online, arti dari kata rekreasi tersebut ialah penyegaran kembali badan dan pikiran; sesuatu yang menggembirakan hati dan menyegarkan, seperti hiburan dan piknik. Sehingga dapat diutarakan bahwa perpustakaan tidak hanya berkaitan dengan buku-buku ataupun koleksi lainnya, akan tetapi juga harus menciptakaan tempat maupun ruangan yang bisa dimanfaatkan pemustaka untuk berkreasi, bertukar pikiran, ataupun hanya untuk sekedar melepas lelah dan menyegarkan pikiran kembali.