Monday, February 26, 2018

Pembaruan dalam Dunia Perpustakaan


Defenisi perpustakaan menurut Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.
Menyimak defenisi tersebut, salah satu tujuan dari perpustakaan ialah sebagai tempat rekreasi bagi pemustaka. Diakses melalui Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) online, arti dari kata rekreasi tersebut ialah penyegaran kembali badan dan pikiran; sesuatu yang menggembirakan hati dan menyegarkan, seperti hiburan dan piknik. Sehingga dapat diutarakan bahwa perpustakaan tidak hanya berkaitan dengan buku-buku ataupun koleksi lainnya, akan tetapi juga harus menciptakaan tempat maupun ruangan yang bisa dimanfaatkan pemustaka untuk berkreasi, bertukar pikiran, ataupun hanya untuk sekedar melepas lelah dan menyegarkan pikiran kembali. 


Hal ini juga akan berpengaruh dan menjadi daya tarik bagi pemustaka untuk berkunjung ke perpustakaan, dan tentunya promosi juga perlu dilakukan sebagai penunjang untuk memperkenalkan hal-hal baru yang ada diperpustakaan. Kita bisa melihat fakta yang terjadi pada saat ini, beberapa tahun terakhir tiap-tiap daerah semakin gencar melakukan promosi budaya dan destinasi wisata. Ditambah dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang semakin mempermudah untuk memperkenalkan kekayaan daerahnya kepada masyarakat dunia. Yogyakarta misalnya, Selain memiliki wisata alam yang indah dan menawan, pemerintah dan masyarakatnya juga menciptakan tempat-tempat wisata yang baru. Seperti halnya foto di atas, merupakan salah satu destinasi wisata di Kota Yogyakarta yang berjudul “The World Landmarks”, didalam taman ini terdapat beberapa bangunan unik yang menjadi identitas beberapa negara di Benua Eropa dan Amerika. Maka tidak dapat dibantah, bahwa taman tersebut juga menjadi daya tarik bagi masyarakat dari luar daerah untuk berkunjung ke Kota Yogyakarta.

Berbicara mengenai pembaruan dalam dunia perpustakaan, yang menjadi tren pada saat ini ialah penerapan konsep makerspace. Dikutip dari pernyataan Okpala (2016: 571) “Makerspace is an enabling environment that enhances this sharing of ideas among individuals”. Defenisi lain yang diambil dari laman Open Education Database (oedb.org), Makerspaces, also called hackerspaces, hackspaces, and fablabs, are collaborative spaces where people gather to get creative with DIY projects, invent new ones, and share ideas.

Dari dua defenisi di atas disimpulkan bahwa makerspace ialah lingkungan ataupun ruang yang diperuntukkan kepada individu maupun kelompok untuk belajar bersama, berkreasi, bertukar pikiran, dan sebagainya. Pada mulanya makerspace ini hanya terdapat ditempat-tempat umum, bukan diperpustakaan (Mursyid, 2016). Namun pada saat ini, makerspace ini sudah mulai diterapkan dalam dunia perpustakaan terutama di negara-negara maju, seperti di Benua Amerika dan Eropa.

Pengembangan konsep makerspace ini dimulai pada tahun 2005 (Okpala, 2016), dan konsep ini sangat bagus sebagai fasilitas untuk menunjang belajar kelompok, mengembangkan kreatifitas, dan menyalurkan hobi. Sehingga melalui makerspace tersebut pemustaka bisa menghasilkan keterampilan/kreatiftas yang baru.

Referensi:

Mursyid, M. (2016). Makerspace: Tren Baru Layanan di Perpustakaan. Jurnal Ilmu Perpustakaan dan Informasi, 1 (1), pp. 29-37.

Okpala, H., N. (2016). Making a makerspace case for academic libraries in Nigeria. New Library World, 117 (10), pp. 568-586. DOI 10.1108/NLW-05-2016-0038.

Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.


https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/rekreasi , diakses pada 26 Februari 2018.

1 comment:

  1. konsep makerspace di perpustakaan adalah menghadirkan berbagai kreasi pengetahuan di dalam sebuah perpustakaan.

    ReplyDelete